Sosok.ID - Brownis, salah satu program siaran di TransTV disemprit oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Program gosip tersebut telah mendapatkan sanksi administratif berupa teguran untuk kedua kalinya.
Infotmasi ini dimuat dalam situs resmi KPI Pusat yakni www.kpi.go.id pada Jumat (26/7/2019)
Mengutip Kompas.com, Sabtu (27/7/2019) Dalam surat teguran kedua kalinya itu yang dilayangkan pada Rabu (23/7/2019) KPI Pusat menyebut program ini melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud ialah berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.
Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan jika program Brownis tak memperhatikan dan melindungi kepentingan anak sebagai salah satu kewajiban program siaran TV di Indonesia.
Nuning menjelaskan jika program ini menampilkan muatan identitas gender tertentu dilaranf memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Terlebih program ini dianggap oleh KPI Pusat mendorong remaja belajar mengenai perilaku yang tidak pantas untuk ditiru.
Baca Juga: Rupanya Orang Inilah Dibalik Terciptanya Pekerjaan Rumah atau PR Bagi Para Siswa Sekolah
“Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,” ujar Nuning.
Sebelumnya pada 6 Mei 2019 program Brownis sudah mengantongi teguran administratif dari KPI.