Ferry sempat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), pada Senin (16/1/2023), selama lebih dari enam jam.
Perbuatan Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Arka, Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ulang Tahun ke 2 Tanpa Sosok Orang Tua
(*)