Dari jadwal tersebut, netizen lainnya lantas menelusuri surat putusan sidang perceraian tersebut.
Surat putusan yang berisi detail soal pernikahan dan perceraian itu pun viral di media sosial.
Dari situ, diduga bahwa pernikahan Alshad dan Nissa digelar secara siri pada 30 September 2022.
Pernikahan diselenggarakan lantaran Nissa telah hamil 8 bulan.
"Pemohon terpaksa menikahi Termohon karena Termohon telah hamil dan memasuki usia 8 (delapan) bulan," demikian isi surat putusan tersebut, dikutip via Bangka Pos.
Dijelaskan pula bahwa kehamilan Nissa terjadi karena hubungan di luar nikah dengan Alshad.
"Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022," lanjut isi surat tersebut.
Pernikahan itu sendiri tak bertahan lama.
Pasalnya, Alshad lantas mengajukan gugatan cerai pada 11 November 2022.
Dimana hal tersebut turut dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi.
"Ya benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad)," kata Dede kepada TribunJabar.id, Selasa (21/3/2023).
Dede mengungkap, putusan cerai ditetapkan pada 28 Desember 2023.