Follow Us

Masih di Bawah Umur, Satu Syarat untuk AG Bisa Mendapat Restorative Justice

Rina Wahyuhidayati - Minggu, 19 Maret 2023 | 10:46
AG dan restorative justice
Twitter

AG dan restorative justice

Sosok.ID - Apakah AG (15) salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Ozora memungkinkan mendapat restoratice justice?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani membuat pernyataan terkait restorative justice terhadap pelaku penganiayaan D yang masih di bawah umur yaitu AG (15) disebut merupakan langkah untuk menerapkan diversi hukum.

Demikian disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejangung) terkait AG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Kendati demikian, ada satu syarat yang harus terpenuhi bagi AG untuk bisa diterapkan diversi hukum.

Persyaratan tersebut yakni adanya pemberian maaf dan persetujuan dari pihak korban.

"Itupun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban, jadi kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum," kata Ketut dalam keterangannya ke Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).

Diversi hukum ini diatur melalui undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Menurut Ketut, beleid itu mengatur bahwa penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkomplik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ," ujar dia.

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani pernah menyampaikan bahwa menawarkan restorative justice kepada keluarga D terhadap pelaku AG.

Menurut Kajati, penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan. Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest