Sebelumnya, sejumlah fakta baru teurngkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Mario terhadap David di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Reka adegan awal terlihat D disuruh Mario Dandy untuk melakukan sikap plank.
Setelah D melakukan apa yang diperintahkan, Mario pun kemudian mengambil ancang-ancang seakan bersiap hendak menendang bola.
Mario kemudian benar-benar mengayunkan kakinya untuk menendang D.
Tendangan mengenai bagian kanan pipi D, saat korban sedang melakukan plank.
Akibatnya, D langsung tidak sadarkan diri dan tersungkur ke tanah.
"MDS pun menendang korban CDO (D) yang sedang melakukan plank, mengenai muka bagian pipi kanan, sehingga CDO tergeletak tidak sadarkan diri," ujar salah satu penyidik.
Baca Juga: Respon Tegas Jonathan Latumahina, David Ozora Dimanfaatkan Penipu
(*)