Sosok.ID -Oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan nama David Ozora untuk melakukan penipuan.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina pun bereaksi tegas atas ulah oknum yang mencatutu nama anaknya untuk menipu.
Beredar di media sosial, akun yang mengatasnamakan David Ozora dan sedang membuka donasi untuk pengobatan.
David Ozora memang sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang tentunya membutuhkan biaya tak sedikit.
Namun, Jonathan Latumahina menegaskan tak membuka donasi apa pun untuk membiayai pengobatan snag putra.
sebuah akun tiktok dengan user bernama @cristalinodavidozora.
Seolah ingin meyakinkan publik, akun alam tersebut mengunggah update kondisi David.
Bahkan akun tersebut mencantumkan rekening untuk donasi melalui bank BNI dengan nomor 1175757372.
Seornang netizen juga mengungkap bahwa pemilik dari rekening tersebut atas nama ANDHI CHAN.
Jonathan Latumahina pun tegas menyebut akun tersebut menipu dan meminta netizen untuk melaporknannya.
Ia menegaskan pihaknya tak membuka donasi untuk pengobatan David.
"Ini nipu, kami gak buka donasi dimanapun. Bantu report," tulis Jonathan Latumahina dalam akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, (11/3/2023).
Netizen lain ikut mengungkap jika oknum tersebut mengatasnamakan donasi untuk David dengan membuat akun instagram.
"Di IG juga sama modusnya!!! Parah nih orang. @BNICustomerCare," tulis netizen.
Biaya pengobatan David
Seluruh biaya perawatan David ditanggung oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah mengungkap hal tersebut dalam wawancara khusus dengan Tribun Network(6/3/2023).
"Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.
Hamzah mengatakan bahwa keluarga Mario sampai saat ini belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.
"(Keluarga Mario) Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya.
Biaya tersebut, lanjut Hamzah, nantinya bisa direstitusi atau diganti dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungan LPSK.
"Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)" tuturnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Bikin Malu Orang Tua: Malu Bapak, 6 Tahun Laludan Lagi
(*)