Jadi setelah dilakukan restorative justice, ya akhirnya tidak ada titik temu ke jalan tengah dan di sini juga tertuang ya di Sp 2-nya yang poin 2B menindaklanjutkan permohonan perdamaian 17 Januari, yang ditulis di atas materai oleh tersangka Pak Ferry kepada Kapolda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023," lanjut Noor.
Soal Venna disebut memakasa Ferry mengakui KDRT, Noor juga membantah.
"Bagaimana memaksa? Ada Pak Dirkrimum, Dirkrimum itu orang paling tinggi di sana setelah Kapolda.
Bagaimana cara memaksa, mengintimidasi? Enggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi tersangka. Enggak mungkin Bu Venna intimidasi," kata Noor.
Disebut masih mesra
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan yanv lain, Jeffry Simatupang
Jeffry justru menyebut jika Ferry dan Venna sempat menunjukkan kemesraan.
"Coba tanyakan mereka, betul enggak ada cium kening gitu? Kalau betul, saya kasih statement biar saya ulas sekalian," kata Jeffry dilansir dari Kompas.com, (8/3/2023).
"Betul, itu memang betul. Kenapa? Pada saat pertemuan kok bisa terjadi adegan mesra," lanjutnya.
Menurut Jeffry, keduanya memang saling merindukan satu sama lain.
Sehingga adegan mesra tersebut wajar mengingat mereka sudah lama tak saling bertemu.
"Sebelum membahas masalah di media, awal-awal dipertemukan, mungkin sama-sama rindu kan wajar saja kan," ujar Jeffry.