Dilansir dari Tribunnews, Jumat (3/3/2023) pasal yang menjerat Mario Dandy diubah buntut kebohongannya pada polisi.
Sebelumnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun kini, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tenangkan SL, Mario Dandy Sempat Janjikan Hal Ini, Bawa-bawa sang Ayah
(*)