Sosok.ID - Belum lama ini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan kepada pihak David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy untuk memiskinkan keluarga pejabat pajak tersebut.
Agaknya saran Hotman Paris untuk memiskinkan keluarga Mario Dandy tersebut didengarkan oleh pihak David Ozora.
Seperti diketahui, dalam unggahannya Hotman Paris sempat menyarankan kepada kubu David Ozora untuk menempuh jalur hukum perdata.
Hal itu disarankan Hotman Paris agar pihak David Ozora sebagai korban penganiayaan oleh Mario Dandy juga mendapat ganti rugi secara materi.
Tak main-main, Hotman Paris dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Jumat (3/3/2023) menyebut bahwa pihak David Ozora bisa mendapatkan ganti rugi mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.
"Saya menyarankan agar keluarga korban mengajukan gugatan perdata baik terhadap orangtua dari si pelaku maupun terhadap si pelaku secara tanggung renteng," ungkap Hotman Paris.
Dalam kasus ini Hotman juga mengungkapkan bahwa ganti rugi yang bisa didapat oleh korban penganiayaan besarannya tak sedikit.
Hotman Paris memberi contoh gugatan perdata dalam kasus penganiayaan bisa membuat korban mendapat ganti rugi mencapai miliaran rupiah.
Di sejumlah negara, gugatan perdata dalam kasus penganiayaan pernah dilakukan.
"Istilah hukumnya dalam hukum Common Law adalah joint and several. Itu diakui di semua Singapura, Amerika, dan Eropa, joint and several liability", terangnya.
Baru-baru ini, agaknya saran dari Hotman Paris tersebut didengar oleh kubu David Ozora.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga David, M. Hamzah di Jakarta, Senin (6/3/2023).
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real,"
"syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," kata Hamzah.
Namun demikian, Hamzah menegaskan pihaknya masih belum tahu kapan akan mengajukan gugatan secara perdata.
Kini keluarga David Ozora tengah berfokus pada kesehatan korban penganiayaan oleh Mario Dandy tersebut.
Dengan kata lain, bila benar mengajukan gugatan perdata dalam kasus penganiayaan besaran yang bisa diterima oleh keluarga David Ozora pun cukup fantastis.
Bisa saja gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga David Ozora melebihi harta kekayaan dari keluarga Mario Dandy.
Seperti dikutip dari Kompas.com, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak yang memiliki kekayaan fantastis.
Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memilki kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Dengan kekayaan tersebut, membuat Rafael Alun yang hanya berstatus pejabat pajak golongan eselon III masuk dalam jajaran pegawai kaya raya.
Namun, bila dilihat dari penjelasan Hotman Paris soal gugata perdata dalam kasus penganiayaan harta kekayaan ayah Mario Dandy itu bisa saja habis.
Hal itu tak lain karena Hotman Paris memberikan contoh di luar neger terkait gugatan perdata kasus penganiayaan bisa mencapai triliunan rupiah.
Lantas kapan pihak David Ozora akan mengajukan gugatan perdata kepada pihak Mario Dandy?
(*)
Baca Juga: Patahkan Klaim AGH Tolong David, Saksi Kunci Bongkar Kondisi di TKP: Tidak Ada Air Muka Sedih