Sosok.ID - Mantan ketua KPK Abraham Samad ikut angkat suara mengenai harta Rp 56,1 M Rafael Alun Trisambodo.
Samad menyoroti adanya praktik nomine alias pinjam nama oleh Rafael saat dirinya masih menjabat Ditjen Pajak RI.
Ada indikasi Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan nama orang lain.
"Bisa pencucian uang," jelas Samad dikutip dari kompas.com, Senin (27/2/2023).
Meski demikian harus diselidiki lebih jauh soal ini.
Jika ada temuan mengarah ke TPPU maka Rafael bisa kena pidana berat.
"Pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," tambahnya.
Sebelum masuk ke ranah TPPU, penegak hukum harus menemukan adanya suap.
Setelah itu terbukti maka diteruskan dengan dugaan TPPU hasil korupsi.
"Harusnya begitu mekanismenya," kata Samad.
Memang banyak yang curiga akan harta Rafael senilai Rp 56,1M itu.
Bahkan Kemenkeu juga mencurigai hal ini sebelum adanya kasus Mario Dandy.