Bahkan meski moge tersebut diperoleh dari uang halal sekali pun, Sri Mulyani tak membenarkan pegawainya mempertontonkan kekayaan pada masyarakat.
Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," ungkap Sri Mulyani.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, foto Dirjen Pajak dan pegawai DJP mengendarai moge beredar luar di masyarakat.
Melansir Kompas.com, dalam foto yang tersebar di lini masa, Suryo Utomo tak mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan kelengkapan wajib berupa helm.
PNS Ditjen Pajak penyuka motor, termasuk moge, diketahui tergabung dalam komunitas bernama Belasting Rijder.
Baca Juga: Profil Abby Choi, Sosok Model Hong Kong yang Dimutilasi Eks Suami
(*)