"Bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan-tidak boleh terulang lagi, dan tidak dapat dibernarkan oleh alasan apapun," terang Sri Mulyani.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sri Mulyani langsung bertindak usai viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat pajak.
Bahkan Sri Mulyani langsung menyampaikan bahwa ayah pelaku penganiayaan yang merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo diberhentikan dari jabatannya karena kasus tersebut.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena akibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy membuat harta kekayaan sang ayah dikuliti habis oleh netizen.
Siapa sangka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021, Rafael Alun diketahui merupakan salah satu pejabat pajak yang memiliki harta fantastis.
Dalam laman LHKPN, Rafael Alun memiliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar dan lebih tinggi empat kali dari harta atasannya Dirjen Pajak, Suryo Utomo.
Harta kekayaan Rafael Alun juga hanya selisih beberapa miliar dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
(*)
Baca Juga: Koleksi Rumah, Mobil Hingga Resto Rafael Milik Alun Tak Bayar Pajak?