Sosok.ID -Insiden memilukan bayi berinisial AR asal Palembang Sumatera Selatan.
Jari mungil bayi berusia 7 bulan itu terpotong oleh salah satu oknum perawat.
Perista nahas itu terjadi saar perawat BD mengganti selang infus AR.
Pihak rumah sakit pun mencoba bertanggung jawab dengan melakukan operasi penyambungan jari kelingking kiri AR yang terpotong.
Sayangnya, hasil operasi tak sesuai harapan.
Dilansir dari TribunSumsel, pihak RS Muhammadiyah Palembang yang melakukan operasi pada Jumat 3 Februari 2023 lalu gagal menyambungkan jari bayi malang itu.
Daging ruas jari kelingking itu telah membusuk dan berwarna hitam.
Keluarga harus menerima kenyataan pahit bayi mereka cacat permanen.
Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati menyampaikan ayah bayi AR, Suparman mengetahui hasil operasi anaknya gagal.
"Klien kami memberitahu kami dan menemui dokter. Hasil operasi ternyata gagal, jadi daging jari yang terpotong itu menghitam dan membusuk, secara medis walaupun saya belum dapat pernyataan dokter saya bisa memastikan bayi cacat permanen. Karena tidak punya kuku, " ujar Titis saat dijumpai, di Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang, Jumat (10/2/2023).
Diungkap Titis ternyata gunting yang digunakan oleh perawat DN ketika menggunting perban bayi bukanlah gunting medis.
Melainkan gunting biasa pada umumnya yang berukuran cukup besar.
"Kalau sebelumnya disampaikan gunting yang digunakan adalah gunting medis, itu bukan. Saya bisa tunjukkan contohnya kurang lebih guntingnya seperti ini (sambil menunjukkan). Itu istri Suparman yang lihat, " katanya.
Sementara itu, perawat DN sudah ditahan.
Sementara pihak keluarga korban menyampaikan jumlah ganti rugi yang harus ditanggung oleh tersangka DN dan Rumah Sakit.
"Kami ajukan ganti rugi Rp 500 juta kalau tidak dipenuhi maka akan kami ajukan hukum perdata, " ujarnya.
Kuasa hukum DN, Darmadi Djufri menyampaikan kliennya dan keluarga juga terpukul karena kasus ini,
"DN dan suaminya masih sangat terpukul dengan kejadian ini, bahkan sang suami sudah tidak bekerja selama beberapa hari terakhir, " ungkapnya.
Darmadi menyebutkan suami DN sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi dan pasangan ini memiliki anak yang masih kecil.
"Saya lupa anaknya ada berapa tapi yang paling kecil masih usia TK. Masih butuh sosok ibu yang mendampinginya, pokoknya keluarga klien kami masih sangat terpukul, " tuturnya.
Darmadi menyampaikan pihaknya dan keluarga klien tetap berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pihak dari korban AR.
"Terakhir upaya kemarin belum menemukan titik terang. Kami tetap berkomunikasi dengan keluarga korban khususnya kedua orang tuanya korban, untuk mencapai kesempatan damai. Karena DN ini sendiri kan memiliki anak anak yang masih kecil dan memungkinkan untuk dilakukan RJ," tutupnya.
Baca Juga: Bharada E Bisa Bebas Dari Hukuman Dengan Amicus Curiae Dari Akademisi
(*)