Dengan demikian besaran gaji pokok Kompol D yang diterima berkisar Rp 3.000.000 - Rp 4.930.100.
Sementara untuk tunjangan seperti yang diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 hanya mendapat tunjangan kinerja mencapai Rp 4.551.000.
Oleh karena itu, bila gaji Kompol D dan tunjangan kinerja digambung, maka setidaknya sang perwira polisi menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulan.
(*)
Baca Juga: Profil Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pensiunan Polri