"Itu yang saya sampaikan bahwa amarah dan emosi merupakan logika saya. Harusnya sih dia (Yosua) yang duduk di sini (kursi terdakwa) untuk menghadapi proses itu (peradilan)," kata Sambo.
Diketahui, Sambo mengklaim Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, sehari sebelum kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Peristiwa kematian Brigadir J juga diselimuti kepalsuan dan rekayasa buatan Ferdy Sambo. (*)
Baca Juga: Ngefans Berat, Sosok Wanita Ini Ingin Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo: Izin Bu Putri