Melansir Kompas.com, Rabu (28/12/2022) Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Sejak saat itu gelar perkaranya dilanjutkan, dan ia di tahan di Rutan Salemba selama proses hukum.
Indra Kenz pun divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Seluruh aset sitaan dari Indra Kenz diserahkan kembali ke negara senilai Rp 57,2 miliar.
Baca Juga: Tercantum di Kaleidoskop 2022, Inilah 8 Sosok Artis yang Memutuskan Cerai di Tahun Ini
(*)