"Jadi pertama calon pemain naturalisasi itu harus ada rekomendasi dari Coach Shin Tae-yong," jelasnya.
Setelah itu PSSI akan melihat apakah benar pemain yang bersangkutan punya darah keturunan Indonesia atau tidak termasuk kualitas individu bermain sepak bola.
Kemudian bila PSSI oke maka mengajukan 13 berkas naturalisasi yang harus disetujui oleh empat kementerian yakni Kemenpora, Kemenkumham, Kemensetneg, dan Kemendagri.
Belum selesai sampai situ setelahnya pemain akan diwawancarai oleh BIN dan lantas disidangkan oleh Komisi 3 DPR.
Usai disetujui Komisi 3 DPR, berkas dibawa ke hadapan presiden untuk ditandatangani.
Baru setelahnya Kemendagri mengurus pembuatan KK, KTP dan Paspor Indonesia bagi si pemain yang sudah diambil sumpahnya.(*)
Baca Juga: Tinggalkan Rans FC karena Fitnah, Terkuak Hubungan Sosok Cristian Gonzales dan Raffi Ahmad