Sosok.ID - Nikita Mirzani disebut terancam lumpuh. Sidangdi Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (19/12/2022), diwarnai dengan berbagai drama.
Salah satunya, Nikita Mirzani membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artis kontroversial yang kerap disapa Nyai itu merasa tidak senang dengan sikap JPU yang dinilai mempersulitnya untuk berobat.
Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya berpotensi lumpuh jika tidak segera diobati.
Di tengah kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani menderita sakit di bagian leher dan harus segera ditangani oleh medis.
Fahmi mengklaim, jika tidak segera operasi maka Nikita Mirzani akan mengalami cacat atau kelumpuhan.
"Harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis, apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujar Fahmi di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022), dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Adapun Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Syaputra menegaskan hak-hak Nikita Mirzani akan tetap dipenuhi meskipun dipenjara.
"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," ujar Dedy.
Pihaknya masih mempertimbangkan akan mengabulkan permintaan Nikita Mirzani untuk berobat atau tidak.
"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," sambungnya.
Bukan itu saja, Majelis Hakim juga mensilahkan Nikita memilih dokter mana pun untuk berobat.