"Karena itu ada di bawah kewenangan Gubernur Bupati, Wali Kota, Bupati, maka mereka tentu kita harapkan andil besar.
Mereka dari itulah akan menimbulkan sumbangsih kepala daerah dalam menanamkan nilai-nilai integritas untuk menghindari korupsi dan juga sekaligus upaya pemberantasan nyata korupsi yang dilakukan kepala daerah," tegasnya.
Sementara itu, sampai saat ini di Jawa Tengah sudah ada 23 SMA dan SMK negeri yang menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Elektabilitas Puan Maharani Sebagai Sosok Capres 2,4 Persen
(*)