Sosok.ID - Gisella Anastasia sempat membuat kehebohan karena video syurnya tersebar di sosial media pada November 2020 lalu.
Beredarnya video syur Gisella Anastasia dengan pelaku pria yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu kemuidian dilaporkan oleh sosok Pitra Romadoni.
Setelah lebih dari 2 tahun, kasus itu tak lagi terdengar kabarnya.
MengutipWarta Kota, Gisel dan Nobu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak dilakukan penahanan.
Pitra Romadoni selaku pelapor mengungkapkan bahwa ia tak tahu dengan kelangsungan hukum kasus tersebut.
Pitra mengira kasus hukum video syur Gisel dan Nobu yang ditangan Polda Metro Jaya, mungkin sudah selesai.
"Hemm saya belum tahu belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) malam,mengutip Warta Kota via Tribunnews.com.
Pitra menduga kasus itu sudah rampung karena pelaku penyebar video sudah divonis penjara 9 bulan dan denda Rp 50 juta.
Menurutnya, masih dibuka atau tidaknya kasus itu adalah murni kewenangan penyidik.
"Terlepas penyidik membuka kasus baru itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," ucapnya.
Pitra pun menyimpulkan kasus itu kini sudah berakhir damai.