Sidang perdana kasus tersebut telah digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Senin.
Sidang itu sendiri digelar secara terbuka.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet menyebutkan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra.
Yakni, kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Nikita Mirzani) tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra dikutip dari Kompas.com.
Disebutkan bahwa kerugian tersebut dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.
Baca Juga: Bak Tak Punya Beban, Sosok Nikita Mirzani Senyum Semringah Pakai Rompi Tahanan
(*)