Sosok.ID - Cara daftar nikah secara online saat ini bisa dilakukan.
Berbeda dengan dahulu, calon pengantin tinggal ketahui cara daftar nikah secara online.
Dan tak perlu repot-repot datang ke KUA untuk mendaftarkan diri hendak nikah.
Lantas bagaimana cara daftar menikah secara online.
- Akses laman https://simkah.kemenag.go.id/, lalu klik tombol Daftar pada bagian Daftar Nikah
- Login dengan akun yang telah terdaftar
- Anda akan diarahkan ke bagian dashboard, lengkapi data diri
- Setelah itu, pilih menu Daftar Nikah pada bagian dashboard
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Akan muncul formulir daftar nikah online, isikan seluruh data dengan benar dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
- Pilih lokasi akad nikah dan tanggal akad
- Akan muncul invoice pembayaran oleh sistem jika lokasi akad nikah di luar kantor KUA dan bayar tagihan sesuai invoice tersebut
- Setelah itu, Anda dapat mendatangi KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA.(*)
Baca Juga: Tantang Adu Tinju Luna Maya hingga Sosok RD, Denise Chariesta Sesumbar: 1 VS 4