Follow Us

Penjarakan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Beberkan Kronologi Dirugikan Akibat Insta Story Nyai

Rina Wahyuhidayati - Senin, 14 November 2022 | 19:47
Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).
Grid.ID/Corry Wenas Samosir

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).

Setelahnya, Melisa membatalkan transaksi dan meminta pengembalian DP dari Dito.

"Melisa kemudian menghubungi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan melalui Haerul Yusi sebesar Rp 5 juta," ujar Slamet.

Nikita Mirzani dikenakan dua dakwaan dalam kasus ini.

Dakwaan pertama dengan Pasal sebagaimana diatur Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik; Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Satria Mulia Sebut Utang Rizky Billar Semakin Membengkak: yang bayar Bininya Semua

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest