Sosok.ID - Setiap orang pasti punya keinginan nikah.
Namun kadang proses menuju kata nikah itulah yang terkesan susah-susah gampang.
Jika sudah ketemu jodohnya maka segera daftar ke KUA untuk nikah.
Tapi kini ada cara praktis daftar ke KUA secara online tanpa harus on the spot.
Berikut cara daftar nikah secara online.
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan; 3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
3. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
4. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
5. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
6. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
7. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
8. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
9. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail; Unggah foto;
10. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Semoga bermanfaat. (*)
Baca Juga: Doddy Sudrajat Masih Sering Rasakan Kehadiran Roh Vanessa Angel