Tubagus Joddy mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat kecelakaan tersebut.
Setelah dinyatakan bersalah, Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan oleh PN Jombang pada 11 April 2022.
Baca Juga: Keciduk Tertawa Bahas Dibanting dan Dipukul, Kakak Rizky Billar dan Mertua Lesti Kejora jadi Sorotan
(*)