Follow Us

Bisa dari Rumah, Cara Daftar NPWP Pribadi Online, Mudah dan Anti Ribet

Dok Grid - Kamis, 27 Juli 2023 | 10:40
kartu NPWP
Kompas

kartu NPWP

Sosok.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini telah menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administrasi.

NPWP menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

NPWP juga merupakan bukti masyarakat telah melaksanakan hak dan kewajibannya terkait pajak.

Sekarang ini, cara daftar NPWP pribadi sudah jadi lebih praktis dan tidak lagi harus mengantre di kantor pajak terdekat.

Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata, wajib memiliki NPWP.

Berikut cara daftar NPWP secara online:

Langkah pertama harus memiliki akun terlebih dahulu:

  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau ereg.pajak.go.id.
  • Masukkan email anda, dan kode CaptchaLalu, login alamat email sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Selanjutnya, klik link verifikasi dan akan terhubung secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis wajib pajak anda, pribadi atau badan usaha.
  • Isi nama sesuai KTP
  • Isi alamat email.
  • Masukkan password dan ulangi
  • Masukkan nomor HP yang aktif.
  • Masukkan kode Captcha
  • Terakhir, klik "Daftar"
Setelah mempunyai akun, berikut langkah membuat NPWP secara online:

  1. Buka email e-registration akun
  2. Klik link aktivasi
  3. Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
  4. Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  5. Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah
  6. Masukkan persyaratan yang diperlukan, sesuai NPWP yang akan dibuat.
  7. Misalnya, untuk wajib pajak pribadi, perlu menyiapkan fotokopi KTP, sedangkan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu menambahkan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha dan sebagainya
  8. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
  9. Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  10. Isi form alamat sesuai KTP
  11. Isi form info tambahan yang berupa jumlah tanggungan per bulan
  12. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
  13. Isi form pernyataan
  14. Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul dan klik kirim token
  15. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email
  16. Klik kirim permohonan.
Pembuatan selesai, ditampilkan kartu NPWP anda melalui foto dan akan di kirim ke rumah sesuai alamat yang didaftarkan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantornya

(*)

Editor : Sosok

Latest