Sosok.ID -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini telah menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administrasi.
NPWP menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
NPWP juga merupakan bukti masyarakat telah melaksanakan hak dan kewajibannya terkait pajak.
Sekarang ini, cara daftar NPWP pribadi sudah jadi lebih praktis dan tidak lagi harus mengantre di kantor pajak terdekat.
Masyarakat yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata, wajib memiliki NPWP.
Berikut cara daftar NPWP secara online:
Langkah pertama harus memiliki akun terlebih dahulu:
- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau ereg.pajak.go.id.
- Masukkan email anda, dan kode CaptchaLalu, login alamat email sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Selanjutnya, klik link verifikasi dan akan terhubung secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis wajib pajak anda, pribadi atau badan usaha.
- Isi nama sesuai KTP
- Isi alamat email.
- Masukkan password dan ulangi
- Masukkan nomor HP yang aktif.
- Masukkan kode Captcha
- Terakhir, klik "Daftar"
- Buka email e-registration akun
- Klik link aktivasi
- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah
- Masukkan persyaratan yang diperlukan, sesuai NPWP yang akan dibuat.
- Misalnya, untuk wajib pajak pribadi, perlu menyiapkan fotokopi KTP, sedangkan untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu menambahkan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha dan sebagainya
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form alamat sesuai KTP
- Isi form info tambahan yang berupa jumlah tanggungan per bulan
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
- Isi form pernyataan
- Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul dan klik kirim token
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email
- Klik kirim permohonan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantornya
(*)