Sosok.ID -Pasangan suami istri (Pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35), yang merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa diancam hukuman berat.
Pasalnya, kedua pelaku berencana membunuh dan membakar pria yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pria yang tewas terbakar bersama mobil pikap miliknya seolah-olah adalah Hendra.
Setelah itu, istrinya akan mengeklaim asuransi jiwa atas kematian Hendra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," kata Reza dilansir dari kompas.com.
Ia melanjutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 tentang pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun.
Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Seperti diberitakan, Polres Bengkalis mengungkap kasus pria tewas terbakar dalam mobil pikap di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.