Sosok.ID -Fachmi Bachmidpengacara Nikita Mirzani angkat bicara mengenai penahanan kliennya.
Pihaknya optimis mengatakan Nyai tidak bersalah saat persidangan.
Nyai menjadi tersangka atas laporanDito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Dikutip pada kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid optimis Nikita Mirzani tak bersalah di pengadilan nanti.
Bagi Fahmi Bachmid yang dilakukan Nikita Mirzani bukan lah sebuah perbuatan pidana.
Meski begitu Nyai dinilai sudah melakukan tindak pidana sehingga akhirnya ditahan.
"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid, Jumat (28/10/2022).
"Statemennya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidanan, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris."