Depe menilai, penahanan tersebut merupakan ganjaran atas perbuatan Nikita Mirzani selama ini yang kerap sembarangan berbicara.
"Kalau mau fitnah orang mandul dan fitnah orang pernah aborsi, harus ada bukti akurat dari dokter.
Enggak boleh sembarangan," tandas Dewi Perssik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan agar wanita yang akrab disapa Nyai itu tak kabur dari proses hukum.
Nikita Mirzani sendiri telah dijadikan tersangka sejak Juli 2022 lalu.
Itu merupakan buntut laporan pencemaran nama baik dan ITE yang dibuat oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Nikita Mirzani Santai Walaupun Kini Ditahan: Saya Kan Bukan Pembunuh
(*)