Sosok.ID - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penetapan tersebut sebagai buntut dari laporan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu.
Lesti Kejora sendiri melaporkan Rizky Billar usai mengalami sejumlah kekerasan dari sang suami di hari itu.
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengaku dibanting hingga dicekik.
Akibat dari kekerasan yang dialaminya, biduan 23 tahun ini menderita sejumlah luka hingga cedera.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rizky Billar lantas ditetapkan sebagai tersangka.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adalun, penetapan Rizky Billar sebagi tersangka sendiri dilakukan saat Lesti Kejora masih berada di Tanah Suci Mekkah.
Ya, saat ini ibunda Baby L ini masih menjalankan ibadah Umrah bersama keluarganya.
Kendati demikian, Lesti Kejora telah mengetahui kabar tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin.