Sosok.ID - Rizky Billar tak bisa menghindar lagi.
Kali ini pihak kepolisian menetapkan jika Rizky Billar tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Jelas sudah bahwa Rizky Billar akan jadi pesakitan setelah penetapan ini.
"Hari ini kita periksa Muhammad Rizky (Rizky Billar) sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endro Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Penetapan ini diambil setelah polisi melakukan berbagai usaha penyelidikan dari saksi, korban hingga Billar sendiri.
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," terang Endro Zulpan.
Pasal soal kekerasan fisik dikenakan kepada Billar.
"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 ayat 1 kekerasan fisik," lanjut Zulpan.
Billar terancam 5 tahun penjara akibat perbuatannya ini.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, Rizky Billar juga disangkakan dengan pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga.
"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Zulpan. (*)