Dilaporkan atas kasus KDRT oleh Lesti Kejora, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) siang.
Dari hasil pemeriksaan, kini status Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, kekerasan fisik yang didukung alat bukti lain. Sehingga ancamannya pidana 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” kata Endra Zulpan.
Baca Juga: Ikrar Ayah Rozak Berujung Larangan dari Ayu Ting Ting: Anak Gue Disakitin Gue Samperin
(*)