Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi Perihal Ijazah Palsu, Pernah Dipenjara Sampai Tiga Tahun

May N - Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:15
Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.
Kolase KompasTV/kompas.com

Ilustrasi. Bambang Tri Mulyono gugat ijazah Presiden Jokowi.

Sosok.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu.

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait masalah ijazah palsu dari SD, SMP, dan SMA, saat mengikuti Pilpres 2019.

Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (3/10/2022).

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN JKT.Pst, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Sosok Bambang Tri Mulyono

Ternyata Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover dan karena menulis buku tersebut ia pernah dipenjara selama tiga tahun.

Dilansir dari tribunnewswiki.com, Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, 4 Mei 1971.

Dirinya mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Kemudian Bambang melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian, tetapi dirinya keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.

Jokowi Undercover

Buku Jokowi Undercover mendadak jadi sorotan setelah dirilis.

Dalam buku itu, Bambang Tri Mulyono menuliskan sisi negatif Presiden, termasuk fitnah terhadap Jokowi dan keluarganya.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x