Follow Us

Isunya Langsung Tersangka dan Ditahan, Polisi Pastikan Bukti KDRT Beratkan Sosok Rizky Billar

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 08 Oktober 2022 | 16:12
Predikat Gorgoeus Dad Rizky Billar ditangguhkan imbas kasus dugaan KDRT
Mega Ast

Predikat Gorgoeus Dad Rizky Billar ditangguhkan imbas kasus dugaan KDRT

Sosok.ID - Cepat atau lambat Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan polisi atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Namun, pada pemeriksaan sebelumnya, Rizky Billar ternyata mangkir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Disebutkan jika Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan polisi karena kondisi psikisnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengindikasikan jika bukti adanya KDRT sudah cukup untuk memberatkan Rizky Billar.

Polda Metro Jaya memastikan alat bukti yang diterima cukup untuk menetapkan Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kepastian itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora.

"Sudah ditemukan unsur pidananya. Tentunya nanti akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan tersangkanya," ujar Zulpan, Jumat (7/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Hanya saja, imbuh Zulpan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih akan memeriksa dan mendengarkan keterangan Rizky Billar sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan, tinggal keterangan daripada terlapor pada saat diperiksa, apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu dan sebagainya," kata Zulpan.

"Itu tentunya diperlukan penyidik sebelum menentukan status daripada Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," sambung dia.

Sementara terkait Rizky Billar yang mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (6/10/2022), Zulpan juga memberi penjelasan.

Rupanya, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Duga Lesti Kejora Dihasut untuk Lapor Polisi: Ada Pihak Ketiga

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest