Samaptha Polres Malang BSA
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Soal adanya oknum polisi yang jadi tersangka, Listyo Sigit membeberkan penyebabnya.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelasnya dikutip dari kompas.com. (*)
Baca Juga: Selamat Berkat Laba-laba, Ini Kisah Nabi Muhammad Lolos dari Kejaran Maut