Sosok.ID - Mencari sosok Hakim yang amanah akan tugasnya memang sulit di negeri ini.
Menjadi sosok Hakim bukanlah perkara mudah.
Sosok Hakim menentukan hitam putih suatu perkara.
Belum lagi tanggung jawab di akhirat kelak bila keputusannya tak tepat.
Hal inilah yang harus pula dialami Aswanto, sosok hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendadak diberhentikan.
Yang memberhentikan Aswanto siapa lagi kalau bukan wewenang DPR RI.
Alasan pemberhentian Aswanto : menganulir setiap produk RUU buatan DPR RI.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," jelas Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
DPR menilai Aswanto tak berkomitmen maka DPR menggunakan haknya untuk melengserkannya.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," katanya.
Aswanto sendiri ialah saru dari sembilan hakim MK sejak 2014.
Tahun 2019 ia kembali terpilih sebagai hakim MK.
Masa jabatannya sendiri sejatinya berakhir pada 2029.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964 ini lama berkecimpung di bidang pendidikan.
Dilansir dari laman resmi MK RI, Aswanto menuntaskan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1986.
Aswanto lantas melanjutkan studi S2 di Universitas Gadjah Mada dan lulus tahun 1992. Gelar S3 Aswanto raih dari Universitas Airlangga pada 1999.
Selain itu, tahun 2022, Aswanto juga mengantongi gelar diploma Kedokteran Forensik dan Hak Asasi Manusia dari Institute of Groningen State University, Belanda. (*)
Baca Juga: Rekomendasi 18 Arti Nama Bayi Laki-laki Kristen Makna Pelindung hingga Penyelamat