Kasus dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora ini turut disayangkan oleh pihaknya.
Zulpan juga bersimpatik soal apa yang dialami Lesti Kejora tersebut.
“Kepolisian sangat menyayangkan atas terjadi kekerasan ini dan bersimpati terhadap korban,” tutur Zulpan.
Rizky Billar terancam 15 tahunpenjara
Penyanyi dangdut Lesti Kejora sebelumnya telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jika terbukti benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka sang aktor akan terancam hukuman pidana.
AKP Nurma mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.
Baca Juga: Sejak Masih dengan Angga, Dewi Perssik Lakukan Ini, Sosok Presenter Sampai 'Kecantol': Sudah 2 Tahun
(*)