Follow Us

Kalah dari Marissya Icha, Medina Zein Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta, Terbukti Bersalah

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 29 September 2022 | 19:18
Medina Zein kalah dari Marissya Icha dalam persidangan.
Kolase Instagram @marissyaicha dan Instagram @medinazein

Medina Zein kalah dari Marissya Icha dalam persidangan.

Sosok.ID - Perseteruan Medina Zein dan Marissya Icha nampaknya segera menemui titik akhir.

Medina Zein kalah dalam persidangan dan terbukti telah melakukan pencemaran nama baik.

Medina Zein pun telah diputuskan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Namun rupanya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

"Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," lanjutnya.

Medina Zein dinyatakan bersalah, majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis tersebut.

"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kespopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim.

Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan karena beberapa hal.

Diantaranya, Medina belum pernah mendapat hukuman, seorang ibu dan mengidap penyakit bipolar.

Atas putusan tersebut tim kuasa hukum Medina Zein buka suara.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest