Majelis hakim akan memanggil kembali pihak Veranosiliyana untuk hadir dalam sidang selanjutnya untuk memberi penjelasan alasannya mencabut gugatan.
"Untuk itu, majelis hakim memohon konfirmasi dari penggugat. Oleh karena pihak penggugat tidak hadir maka majelis hakim memanggil penggugat di minggu depan," ujar Hakim Ketua.
Bukan hanya pihak Veranosiliyana, pihak Sirajuddin juga dimohon untuk hadir dalam sidang selanjutnya pada Rabu, 28 September 2022.
"Kita panggil kembali penggugat untuk hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Cikarang, di hari rabu tanggal 28 September 2022," tutur Hakim Ketua.
"Saudara kuasa hukum tergugat (juga) hadir kembali tanpa dipanggil di hari dan tanggal tersebut," tutup Hakim Ketua.
(*)