Sosok.ID - Medina Zein kini jadi pesakitan.
Medina Zein dihukum usai pengadilan memutuskan ia bersalah.
Medina Zein bersalah lantaran terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Uci Flowdea.
Medina Zein dijatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu Medina Zein harus membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan tuntutan kepada Medina.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enak bulan." lanjut jaksa.
JPU lantas menjelaskan hal-hal yang memberatkan Medina.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Uci Flowdea ketakutan dan cemas, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," tutur JPU.
"Dan hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut JPU.
Kini pihak Medina diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Tapi nampaknya ia akan tetap dihukum. (*)