Pendapatan ini didapatkan Ratu/Raja Inggris setahun sekali.
Pada tahun 2021 hingga 2022, anggaran yang dialokasikan dalam mekanisme Sovereign Grant sebanyak lebih dari Rp 1,476 triliun.
Di mana dana tersebut dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti dan biaya operasional Istana Buckingham.
Tidak hanya itu, mengutip Kompas.com, Ratu Elizabeth II juga punya pendapatan pribadi dari bisnis kerajaan.
Bisnis tersebut bernama Royal Firm dengan nilai sekitar Rp 416 triliun.
Bisnis tersebut diketahui dijalankan oleh anggota keluarga kerajaan Inggris.
Sebagai informasi, sama seperti Raja Charles III, Ratu Elizabeth II juga mendapat warisan dari sang ayah, Raja George VI kala naik tahta di tahun 1952.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Pangeran Charles Jadi Raja Inggris, Camilla Tak Sandang Gelar Ratu
(*)