Follow Us

'Bisa Untungkan Putri Candrawathi' Pakar Ungkap Dampak Temuan Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 02 September 2022 | 18:24
Pakar sebut temuan Komnas HAM soal dugaan kuat pelecehan seksual oleh Brigadir J bisa untungkan Putri Candrawathi.
TribunManado.com

Pakar sebut temuan Komnas HAM soal dugaan kuat pelecehan seksual oleh Brigadir J bisa untungkan Putri Candrawathi.

Hal itu dikarenakan Indonesia tidak mengenal posthumous trial, yakni persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Brigadir J tak bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.

Putri Candrawathi pun juga tak mendapat hak-haknya sebagai korban sekalipun kasus kekerasan seksual tersebut diamini oleh Komnas HAM.

Sebab, syarat Putri Cadrawathi mendapat restitusi dan kompensasi dalam UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku.

"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada?" ujar Reza.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan kekerasan seksual dari Brigadir J pada Putri Candrawathi dalam laporan rekimendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).

Namun, dalam rilis tersebut terdapat perbedaan informasi soal lokasi kekerasan seksual.

Semula dikatakan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam rilis terbaru disebut terjadi di Magelang.

Adapun, peristiwa kekerasan seksual itu dikabarkan terjadi sehari sebelum insiden pembunuhan.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, seperti dikutip via Kompas.com.

Dari temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan pihak berwajib untuk mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest