Follow Us

Penyidikan Komnas HAM Berakhir, Ini Dia Tiga Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Akankah Keadilan Memihak Mendiang Ajudan?

May N - Kamis, 01 September 2022 | 16:41
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat press conference di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat press conference di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Sosok.ID - Penyidikan independen Komnas HAM berakhir setelah lembaga tersebut serahkan rekomendasi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri.

Hasil penyidikan ini menghasilkan tiga poin kesimpulan.

Seperti disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat berikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM Kamis (1/9/2022).

"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM,” ujarnya dilansir dari Kompas TV.

Tiga substansi tersebut antara lain pertama aksi penembakan yang tewaskan Brigadir Yosua masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Substansi kedua, Komnas HAM simpulkan bahwa tidak ada penganiayaan sebelum Yosua meninggal dunia.

Substansi ketiga, adanya obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketiga poin ini disebut Komjen Agung Budi Maryoto sudah ditindak lanjuti.

Sementara itu ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut laporan rekomendasi ini jadi satu pembanding akurasi pengungkapan kasus pembunuhan ini.

"Kami menyerahkan laporan dari Komnas HAM ditambah laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus dan Kabareskrim sebagai ketua penyidik dan disaksikan Kabaintelkan dan pejabat Polri lainnya," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, laporan rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM diharapkan bisa menjadi pembanding dari temuan kepolisian sebelumnya, termasuk agar akurasi dan validitas dari penyidikan kasus Brigadir J bisa semakin baik.

"Supaya akurasi validitas supaya konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang kita dan prinsip keadilan dari hak asasi manusia," tutur Taufan.

Baca Juga: 'Sakit Sungguhan atau Akting?' Psikolog Forensik Soroti Putri Candrawathi hanya Kooperatif Diperiksa Pihak Tertentu

Editor : May N

Latest