"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Putri juga disebut Arman sudah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Arman menyebut, Putri berpendapat BAP tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman Hanis.
Putri menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu, diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Putri diduga juga mengajak mendiang Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Saat itulah eksekusi Brigadir Yosua dilaksanakan.
Sosok istri Ferdy Sambo ini juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.
Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.