Mereka semua dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal menunggu kelima tersangka, yaitu hukuman mati.
Baca Juga: Isu Orangtua Bharada E Disekap Terjawab, LPSK Jelaskan Terkait Kondisi hingga Soal Ancaman