Berdasarkan keterangan yang didapat Choirul Anam dari Vera Simanjuntak, ancaman tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 malam.
Tepat sehari sebelum Brigadir J ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kala itu, Brigadir J dilarang untuk bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Cadrawathi.
"Kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 malam.
Kan kematian tanggal 8, tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan.
Kurang lebih kalimatnya begini, 'jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'.
Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," katanya.
Kuat Ma'ruf sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain Kuat Ma'ruf, ada empat tersangka lainnya.
Yakni, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Rizky Rizal atau Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi.