"Ditanya 'sudah lapor ke Polres?' 'sudah'," imbuhnya.
Namun, Kapolri tak percaya begitu saja pada Ferdy Sambo.
Sejak awal, Kapolri sudah merasa ganjil dengan pengakuan Ferdy Sambo.
"Yang minta pasal 340 (pembunuhan berencana) itu Pak Kapolri, naluri itu diterapkan," ucap Hermawan Sulistyo.
"Sebelum dilaporkan Bapak (Kamaruddin Simanjuntak) Kapolri sudah tahu, 'ini mengarah ke 340, coba cari bukti',"
"Kemudian bapak muncul, 'itu karena saya'," imbuhnya.
Keduanya pun tampak berdebat sengit.
"Kalau saya tidak lapor, yang berkembang dua laporan itu (pelecehan dan percobaan pembunuhan)," celetuk Kamaruddin.
"Tidak," tegas Hermawan Sulistyo.
(*)