Menurutnya, Putri Candrawathi harus memberi keterangan yang sejujur-jujurnya.
Kalau sampai salah langkah, bukan tidak mungkin ia ikut terseret kasus yang menyeret sang suami, Irjen Ferdy Sambo.
"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," katanya pada Senin (15/8/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, pihak berwajib telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.
(*)