Sosok.ID - Doni Salmanan jadi penyakitan.
Doni Salmanan dulu pernah kaya tapi dari hasil nipu orang.
Kini Doni Salmanan bakal menerima konsekuensinya.
Diketahui ad dua pasal berat yang dikenakan ke Doni Salmanan.
Doni terbukti menyebarkan berita bohong.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.
Dua pasal yang membelitnya yakni pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Maksimal hukuman yang akan diterima Doni yakni 20 tahun penjara.
Doni bisa dua dekade mendekam di penjara, sangat lama tentunya. (*)