Sosok.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani, pergi melancong ke luar negeri di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sebelumnya sempat dibebaskan karena alasan kemanusiaan, mengingat ia memiliki seorang bayi yang tak bisa ditinggalkan ibunya.
Saat ini Nikita mirzani berstatus sebagai wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten.
Dia juga sudah sempat melakukan wajib lapor pada Selasa (26/7/2022), sehari sebelum berangkat ke Thailand.
Namun demikian, banyak yang bertanya-tanya bagaimana seorang tersangka bebas bepergian ke luar negeri.
Mengenai hal ini, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com membeberkan alasannya.
Menurut Habiburrahman, pihak kepolisian tidak memerintahkan pencekalan ke luar negeri terhadap Nikita Mirzani meski statusnya sebagai tersangka.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," ujar Habiburrahman.
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," tambah di.
Menurut Habiburrahman, petugas di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Soetta telah melakukan prosedur dengan semestinya.
Mereka meloloskan Nikita Mirzani karena memang tidak adanya pemintaan pencekalan dari kepolisian, sehingga ibu tiga anak itu sah saja bepergian.
"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," jelas Habiburrahman.